Dinamika kasus Covid-19 yang masih fluktuatif di berbagai daerah Indonesia. Hal tersebut menuntut pemerintah daerah untuk responsif dalam menetapkan peraturan penanganan Covid-19 di berbagai sektor. Penetapan dan pelaksanaan peraturan daerah-pun juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat agar relevan dan tersinkroninisasi dengan baik.
Pemerintah kota Solo pada Senin 7 September memperbarui peraturan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta. Perbaruan peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 24 tahun 2020 yang mengganti Perwali nomor 10 tahun 2020. Secara garis besar, Perwali tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat dan pelaku usaha untuk menegakan protokol kesehatan dan sanksi jika terdapat pelanggaran.
Masyarakat yang beraktifitas di kota Solo diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan physical distancing ketika berada di fasilitas umum. Sedangkan bagi pelaku/pengelola usaha dan tempat umum diwajibkan untuk menyediakan sarana sanitasi, melakukan sosialisasi/edukasi dan mengadakan pembersihan tempat usaha secara berkala dengan alat desinfektan. Peraturan tersebut mencakup seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, termasuk sektor pariwisata
Perwali nomor 24 thn 2020 ini mengubah sanksi pelanggaran dengan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sungai/selokan, membersihkan fasilitas kota atau menyapu jalan. Tim Cipta Kondisi membantu pemkot dalam pelaksanaan pertauran serta pemberian sanksi kepada pelanggar. Mari melakukan kegiatan wisata di kota Solo dengan aman dan nyaman dengan menaati peraturan demi kebaikan bersama.