Sharing is caring!

Pura Mangkunegaran sebagai salah satu cagar budaya dan destinasi wisata budaya Surakarta telah bersiap menyambut kebijakan “New Normal”. Persiapan tersebut dilakukan pihak pengurus pura dengan menyediakan sarana-prasarana desinfeksi, pengelolaan jumlah pengunjung serta sistematisasi operasional Pura Mangkunegaran yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Terdapat beberapa peraturan baru yang diterapkan oleh pihak pengurus pura Mangkunegaran pada masa “New Normal”, yakni :

  1. Pengunjung wajib menggunakan masker, lolos screening suhu tubuh dan melakukan desinfeksi sebelum masuk di kawasan Pura Mangkunegaran
  2. Satu pemandu hanya boleh membawa maksimal 10 orang pengunjung
  3. Durasi kunjungan dibatasi, hanya diperbolehkan sekitar 45 menit – 60 menit didalam kawasan pura Mangkunegaran
  4. Ibu hamil, lansia, dan anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh masuk

Istana resmi Kadipaten Praja Mangkunegaran yang terletak di Jl. Ronggowarsito No.83, Keprabon, Kec. Banjarsari ini mulai buka kembali pada Senin 13 Juli 2020. Hari operasional berlangsung dari Senin-Minggu pukul 08.00 – 15.00. Untuk harga tiket masuk Pura Mangkunegaran mengalami kenaikan per tanggal 1 Oktober 2020. Tiket domestik yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 20.000 dan untuk wisatawan mancanegara yang semula Rp 20.000 menjadi Rp 40.000. Hal tersebut menyesuaikan dengan biaya pemeliharaan kawasan Pura Mangkunegaran.

Masa pandemi covid-19 di Indonesia masih terus berlanjut dan belum terlihat pertanda kapan akan berakhir. Namun disisi lain, geliat perekonomian masyarakat harus berlanjut sejalan dengan asap dapur yang harus mengepul. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencoba menerapkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau biasa disebut ‘’New Normal’’ untuk menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat di berbagai sektor termasuk Pariwisata.